Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah:
    a. Hari Senin sampai dengan Kamis pukul : 07.30 – 14.30
    Waktu istirahat pukul : 12.00 – 12.30
    b. Hari Jum’at pukul : 07.00 – 14.30
    Waktu istirahat pukul : 11.30 – 12.30
  2. Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak awal sampai dengan akhir bulan Ramadhan.
  3. Unit kerja yang melakukan tugas pengamanan kampus agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan dan hari libur Nasional Idul Fitri tidak mengganggu pengamanan di Universitas Negeri Malang.
  4. Usai bulan Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pegawai Universitas Negeri Malang kembali bekerja dengan jam kerja seperti biasanya.

Jadwal Kuliah

  1. Jadwal kuliah sekurang-kurangnya berisi keterangan:
    a. nama matakuliah, kode matakuliah, offering, dan angka sks matakuliah;
    b. matakuliah yang menjadi prasyarat;
    c. hari, jam, dan ruang/gedung kuliah;
    d. sandi dan nama dosen/pengajar.
  2. Jam kuliah setiap hari terdiri dari 14 atau 16 jam kuliah yang masing-masing selama 50 (lima puluh) menit dan khusus pada bulan puasa 35 (tiga puluh lima) menit yang waktunya diatur sebagaimana tercantum dalam Tabel Jam Kuliah Tiap Hari.
  3. Jadwal kuliah diumumkan oleh fakultas paling lambat 4 minggu sebelum masa registrasi akademik.
  4. Penyusunan jadwal matakuliah universiter dilaksanakan oleh Kepala P2MU di bawah koordinasi Wakil Rektor I.
  5. Penyusunan jadwal kuliah secara keseluruhan dikoordinasikan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Direktur Pascasarjana.
  6. Jadwal kuliah dilaporkan ke Wakil Rektor I dan dimasukkan ke Sistem Informasi Akademik paling lambat satu minggu setelah diumumkan.

Tabel Jam Kuliah Tiap Hari

Jam ke-Jam Kuliah RegulerJam ke-Jam Kuliah Bulan Puasa
107.00 – 07.50107.30 – 08.05
207.50 – 08.40208.05 – 08.40
308.45 – 09.35308.40 – 09.15
409.35 – 10.25409.15 – 09.50
510.30 – 11.20509.50 -10.25
611.20 – 12.10610.25 – 11.00
 ISTIRAHAT711.00 – 11.35
713.10 – 14.00 ISTIRAHAT
814.00 – 14.50813.00 – 13.35
914.55 – 15.45913.35 – 14.10
1015.45 – 16.351014.10 – 14.45
 ISTIRAHAT ISTIRAHAT
1118.15 – 19.051115.15 -16.45
1219.05 – 19.551216.45 – 17.15
1320.00 – 20.501316.15 – 16.45
1420.50 – 21.401416.45 – 17.15